Ombudsman RI Kalsel Verifikasi Murung Jambu untuk Program Desa Anti Maladministrasi
- Apr 22, 2026
- Muhammad Rifani
Paringin, KIM BALANGAN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan verifikasi lapangan Program Desa Anti Maladministrasi di Desa Murung Jambu, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (21/4/2026).
Dalam monitoring tersebut, tim Ombudsman menilai sistem administrasi desa, standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pelayanan khusus bagi kelompok rentan. Penilaian juga mencakup interaksi aparatur desa dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga tata kelola pemerintahan yang baik harus diterapkan.
"Kegiatan hari ini dilaksanakan di Desa Murung Jambu sebagai bagian dari rencana kunjungan di 25 desa dalam dua hingga tiga hari," katanya.
Ia berharap, verifikasi ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar pencanangan desa-desa berikutnya sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Kepala Desa Murung Jambu, Abdul Hadi, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan di desa.
"Alhamdulillah hari ini kami berkesempatan dikunjungi Ombudsman RI, semoga apabila ada kekurangan bisa secepatnya kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Renny Yudisthesia, menjelaskan program ini merupakan pengembangan dari pelatihan yang sebelumnya telah dilaksanakan di 10 desa percontohan.
"Untuk kegiatan ini sebelumnya diawali pelatihan di 25 desa. Sebelumnya ada 10 desa yang menjadi pilot project Desa Anti Maladministrasi," katanya.
Ia berharap perluasan program tersebut dapat mendorong lebih banyak desa di Balangan menerapkan pelayanan yang prima, berstandar, dan tertib administrasi.
Sumber : MC Diskominfosan Balangan.